4.1 Dosen
4.1.1 Kebijakan
Perguruan Tinggi Keislaman Negeri IAIN Syekh Nurjati Cirebon, di bawah Kementerian Agama RI, memiliki aturan tertulis yang mengatur berbagai aspek, termasuk rekrutmen, seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian dosen serta tenaga kependidikan. Proses rekrutmen SDM di IAIN Syekh Nurjati Cirebon untuk dosen PNS mengikuti pedoman yang merujuk pada PP Nomor 98 Tahun 2000 dan PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Kemudian, pedoman ini diimplementasikan sebagai panduan untuk rekrutmen SDM di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Proses rekrutmen dosen luar biasa (DLB) mengikuti keputusan yang diambil dalam rapat pimpinan IAIN Syekh Nurjati, dengan dasar usulan dari setiap Fakultas mengenai kebutuhan tenaga dosen dan tenaga kependidikan, yang telah diterapkan secara konsisten dan terdokumentasikan dalam Pedoman rekrutmen dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Sedangkan pengangkatan dosen tetap non-PNS mengikuti pedoman dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 844 Tahun 2016.
Tahap Perencanaan dan Pengumuman
Perencanaan pengelolaan sumber daya manusia di IAIN Syekh Nurjati Cirebon mengikuti beberapa peraturan resmi yang berlaku, yaitu:
- UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Pedoman Pengelolaan SDM IAIN Syekh Nurjati Cirebon Tahun 2021
- Peraturan Meteri PANRB No 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomer 11 Tahun 2002 Tentang peribahan atas peraturan pemerintah Nomer 98 Tahun 2000 Tentang pengadaan pegawai negeri sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- Rencana Induk Pengembangan IAIN Syekh Nurjati Cirebon 2015 – 2039
- Renstra IAIN Syekh Nurjati Cirebon 2020 – 2024
- Renstra FITK IAIN Syekh Nurjati Cirebon 2020 – 2024.
Rekrutmen dan Seleksi
Rekrutmen tenaga dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon terbagi menjadi tiga kategori, yaitu dosen tetap, dosen tidak tetap, dan dosen luar biasa. Prosedur rekrutmen dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon didasarkan pada beberapa peraturan yang berlaku, yaitu :
- UU RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2021 perubahan atas Peraturan Menteri PANRB No 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
- Statuta IAIN Syekh Nurjati Cirebon Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 61
- Pedoman Pengelolaan SDM IAIN Syekh Nurjati Cirebon Tahun 2021
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 70 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan CPNS Kemenag Agama tahun 2021
Tahap Penempatan
Calon dosen yang lolos seleksi langsung diangkat sebagai dosen melalui Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Bagi dosen yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebelum diangkat sebagai dosen tetap PNS, mereka harus terlebih dahulu menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan masa kerja maksimal satu tahun terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja (TMT). CPNS dapat diangkat menjadi PNS setelah mengikuti Pelatihan Dasar CPNS yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Kementerian Agama. Setelah diangkat menjadi PNS, calon dosen tersebut kemudian harus mengajukan diri sebagai Tenaga Pengajar (TP) sesuai dengan bidang keilmuannya. Setelah mendapatkan SK TP, mereka dapat diangkat menjadi dosen tetap dalam Program Studi melalui SK Homebase dengan nomor 536 Tahun 2024.
Pengembangan
Pengembangan dosen yang dilaksanakan di IAIN Syekh Nurjati Cirebon adalah mengacu pada keputusan Menkowasbangpan No. 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999/ tanggal 24 Agustus 1999 jo. No. 17/Kep/ MK.WASPAN/8/2013 jo. No. 24/Kep/MK.WASPAN/8/2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, peraturan yang terbaru yaitu peraturan menteri PANRB No 1 Tahun 2023, SK Rektor No 103/ln.08/R/PP.00.9/01/2018 tentang standar dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon, dan pedoman BKD tahun 2021. Selain itu, Jenjang karir dimaksud terdiri dari: Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Untuk Pengembangan tenaga dosen, IAIN Syekh Nurjati Cirebon melaksanakan kebijakan antara lain:
- Fasilitasi studi lanjut bagi dosen
- Bantuan pelaksanaan kegiatan penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Bantuan bagi dosen yang melakukan presentasi dalam pertemuan ilmiah baik tingkat nasional maupun internasional
- Insentif Bagi Dosen yang menerbitkan publikasi ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi maupun jurnal internasional
- Fasilitasi dosen dalam pengembangan kompetensi melalui pelatihan/ kursus, pemagangan, workshop/ seminar dan bimbingan teknis
Selain pengembangan di atas, setiap dosen tetap, IAIN Syekh Nurjati Cirebon juga diberikan kesempatan yang sama dalam jabatan struktural sesuai dengan aturan/ketentuan yang berlaku. Pengembangan tenaga dosen Tadris bahasa Inggris dilakukan melalui berbagai macam kegiatan yang terkait tri dharma Perguruan Tinggi. Program kegiatan pengembangan meliputi:
- Studi lanjut sesuai keahlian, sekarang ada 2 orang yang sedang melanjutkan ke S3
- Keikutsertaan pada seminar/workshop/pelatihan/konferensi baik tingkat nasional (dikti/diktis/diknas) atau internasional.
- Keikutsertaan sebagai Auditor Halal
- Keikutsertaan sebagai asesor BAN-SM
Evaluasi Kinerja
Evaluasi serta rekam kinerja akademik dosen Tadris Kimia dilakukan berdasarkan:
- PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
- PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan profesi Guru dan Dosen, Tunjangan khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor
- Permendiknas RI No. 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
- Peraturan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 4/VIII/PB/2014 dan Nomor: 24 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
- PMA No. 36 Tahun 2014 perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2010 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon.
- Pedoman Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan(FITK) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
- Pedoman BKD
Evaluasi kinerja dosen melalui penilaian beban kinerja dosen (BKD). Prinsip evaluasi BKD dan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi bagi dosen di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon adalah sebagai berikut: 1) Berbasis evaluasi diri; 2) Saling asah, asih, dan asuh; 3) Meningkatkan profesionalisme dosen; 4) Meningkatkan atmosfer akademik; dan 5) Mendorong kemandirian akademik. Evaluasi kinerja dosen juga dilaporkan melalui laman ekinerja untuk melaporkan sasaran kinerja dosen tiap triwulan maupun tahunan.
Pemberhentian
- Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- PMA No 36 Tahun 2014 perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2010 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
- Pedoman Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) IAIN Syekh Nurjati Cirebon BAB IX Pasal 27, 28, 29, 30 tentang Sanksi Pelanggaran.
- Pedoman Pengelolaan SDM IAIN Syekh Nurjati Cirebon Tahun 2021
Pemberhentian dosen dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini meliputi tiga tahap yang diberlakukan terhadap dosen yang menghadapi masalah, yaitu teguran, peringatan dan sanksi administrasi, serta pemberhentian. Langkah-langkah ini diterapkan dalam kasus pelanggaran kode etik atau perilaku amoral, mencapai batas usia pensiun (65 tahun untuk dosen, 70 tahun untuk Guru Besar, dan 58 tahun untuk tenaga kependidikan), pengunduran diri, kondisi kesehatan yang tidak bisa disembuhkan, dan meninggal dunia. Kebijakan ini telah disosialisasikan secara efektif kepada pihak-pihak terkait melalui situs web IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara konsisten dan rutin dievaluasi melalui Audit Mutu Internal Akademik setiap tahun. Hasil evaluasi ini kemudian dibahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Semua kebijakan dan pelaksanaannya didokumentasikan dengan baik dalam format digital menggunakan aplikasi Si Borang SNJ FITK.
4.2 Tenaga Kependidikan
4.2.1 Kebijakan
- Undang-undangan No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
- PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 974 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 687 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- SK Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Rencana induk Pengembangan IAIN Syekh Nurjati Cirebon 2015-2039;
- Renstra IAIN Syekh Nurjati Cirebon 2020-2024;
- Renstra FITK IAIN Syekh Nurjati Cirebon 2020-2024
- Permen PANRB No.7 Tahun 2022 terkait Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
- Permen PANRB No. 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
- Analisis Jabatan (ANJAB) Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, dan Pascasarjana Tahun 2019
- Pedoman Pengelolaan SDM IAIN Syekh Nurjati Cirebon Tahun 2021
- Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Cpppk) Kementerian Agama Republik Indonesia Satuan Kerja Iain Syekh Nurjati Cirebon Tahun Anggaran 2022
4.3. Kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM
4.3.1 Kebijakan
Kebijakan tertulis berupa peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen sumber daya manusia.
- Undang-undang Nomor 20 rahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan;
- Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Perubahan Pembubaran PTN dan PTS;
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 tahun 2018, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum;
- Peraturan Menteri Agama RI No 7 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Syekh Nurjati Cirebon;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
- Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 102 Tahun 2019 tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam;
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019tentang Instrumen Akreditasi Program Studi;
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
- Pedoman survey kepuasaan masyarakat SK Rektor Nomor 4796/ln. 08/R/PP.0O 9/09/2019.
- Pedoman Monitoring dan Evaluasi IAIN Syekh Nurjati Cirebon SK Rektor Nomor IAIN Syekh Nurjati Cirebon 2136/In.08/R/PP.00.9/07/2020.
- Pedoman BKD/IKD IAIN Syekh Nurjati Cirebon SK Rektor Nomor 0592/In.08/R/PP.00.9/02/2019